Visi, Misi, Tujuan & Legalitas
Landasan dan arah gerak INKOPONTREN Legal & Advocacy Center
Visi
"Menjadi lembaga layanan hukum terdepan dan terpercaya dalam memberikan perlindungan, pendampingan, dan advokasi hukum bagi seluruh pesantren dan koperasi pesantren di Indonesia"
Misi
Langkah-langkah strategis yang kami tempuh untuk mewujudkan visi
Perlindungan Hukum
Memberikan perlindungan hukum yang komprehensif kepada pesantren dan koperasi pesantren dari berbagai risiko hukum.
Edukasi Hukum
Meningkatkan literasi dan kesadaran hukum di kalangan pengelola pesantren dan koperasi pesantren.
Advokasi Kebijakan
Melakukan advokasi kebijakan untuk menciptakan regulasi yang mendukung pengembangan pesantren.
Penguatan Kapasitas
Membangun kapasitas SDM hukum di lingkungan pesantren melalui pelatihan dan pendampingan.
Tujuan
Target konkret yang ingin dicapai oleh INKOPONTREN Legal & Advocacy Center
Terwujudnya seluruh pesantren dan koperasi pesantren yang memiliki legalitas lengkap dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Terselesaikannya berbagai permasalahan hukum yang dihadapi pesantren secara profesional dan berkeadilan
Terbentuknya jaringan advokat dan praktisi hukum pesantren di seluruh Indonesia
Tersedianya akses layanan hukum yang mudah dan terjangkau bagi seluruh anggota INKOPONTREN
Terciptanya kebijakan dan regulasi yang berpihak pada kepentingan pengembangan pesantren
Meningkatnya kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan pengelola pesantren dan koperasi pesantren
Legalitas
Landasan hukum dan kelengkapan legalitas INKOPONTREN Legal & Advocacy Center
Dasar Hukum Organisasi
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga INKOPONTREN
- SK Pengurus INKOPONTREN tentang Pembentukan Unit Legal & Advocacy Center
- Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus dan Tim Ahli
Perizinan dan Registrasi
- Terdaftar sebagai unit kerja di bawah naungan INKOPONTREN
- Kerjasama dengan organisasi advokat resmi
- Izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku
Standar Operasional
- Kode Etik Pelayanan Hukum INKOPONTREN Legal
- Standard Operating Procedure (SOP) Layanan
- Pedoman Pengelolaan Kasus dan Dokumentasi